Foto: Istimewa

Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dipertanyakan

Bebaca.id – Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol) sebagai sesuatu yang tidak biasa. Ia menyoroti bahwa kenaikan pangkat tersebut tidak mengikuti prosedur standar yang lazim diterapkan di lingkungan militer. 

Menurut TB Hasanuddin, kenaikan pangkat biasanya didasarkan pada surat keputusan, bukan surat perintah seperti yang terjadi pada Teddy. 

“Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” ujar TB Hasanuddin dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025). 

Ia menjelaskan bahwa secara umum, kenaikan pangkat di militer dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali bagi perwira tinggi yang bisa naik pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi. 

Selain itu, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang berprestasi atau menunjukkan keberanian di medan tempur. Karena itu, TB Hasanuddin mempertanyakan apakah kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol ini tampaknya tidak mengikuti prosedur yang biasa diterapkan,” tuturnya. 

Ia juga menyoroti istilah *kenaikan pangkat reguler percepatan* (KPRP) yang dikaitkan dengan kenaikan pangkat Teddy. Ia mempertanyakan apakah skema ini berlaku untuk semua prajurit atau hanya berlaku secara khusus bagi Teddy. 

“Lalu, kenaikan pangkat reguler percepatan ini apakah hanya berlaku untuk Mayor Teddy atau bisa diterapkan untuk semua prajurit?” tambahnya. 

TB Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dalam sistem kenaikan pangkat di lingkungan TNI agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel. 

Menanggapi berbagai pertanyaan yang muncul, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di TNI. 

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang benar, dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar hukum dalam peraturan presiden. Secara administrasi juga semua telah dipenuhi,” ujar Wahyu dalam pernyataannya, Kamis (6/3/2025).

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Sumber : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7810266/syarat-dokumen-rekrutmen-bersama-bumn-2025-buat-akun-mulai-7-maret

Penulis : Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram