Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (Shela Octavia)

Kejagung Periksa 9 Pejabat Anak Usaha Pertamina dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Bebaca.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di PT Pertamina (Persero) Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Dalam upaya tersebut, sembilan pejabat teknis dari PT Kilang Minyak Pertamina Internasional dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Sembilan saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS atas nama tersangka Yoki Firnandi dan lainnya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (11/3/2025).

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga, yaitu:

  • WSW – General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Minyak Pertamina Internasional
  • ABN – General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional
  • YTW – General Manager RU VI Balongan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional
  • IK – General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina Internasional
  • PS – Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional/Manager Port Marine Regulation PT Kilang Pertamina Internasional
  • VFW – Manager FSO Fuel Sales Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga
  • VY – Senior Expert Trader Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2021-2023)
  • MRN – Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional
  • MS – Manager Fuel Terminal Tanjung Gerem

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha Pertamina, yaitu:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Selain mereka, tiga broker juga dijadikan tersangka, yakni:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kejagung menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/03/12/10074501/kejagung-periksa-9-petinggi-anak-usaha-pertamina-di-kasus-korupsi-minyak

Penulis : Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram