Kendari – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara mengutuk tindakan Kepala Bandara Haluoleo Kendari dan anak buahnya yang menghapus paksa video dan foto jurnalis Antara bernama La Ode Muh Deden Saputra.
Penghapusan paksa foto dan video Deden terjadi saat melakukan peliputan keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (8/8/2025).
Insiden terjadi sekitar pukul 06.20 WITA. Saat itu, jurnalis Antara tengah meliput rombongan KPK yang membawa 4 tersangka OTT Kolaka Timur memasuki area check-in Bandara Haluoleo.
Ia sempat ditegur oleh seseorang berseragam rompi merah yang diketahui kemudian adalah Kepala Bandara Haluoleo, bernama Denny Arianto, namun tetap melanjutkan pengambilan gambar karena sedang bertugas.
Beberapa menit kemudian, sejumlah petugas bandara yang diperintahkan Denny Arianto mendatangi Deden dan melarang pengambilan gambar dengan alasan area tersebut merupakan “daerah sensitif”.
Mereka kemudian memaksa jurnalis membuka ponsel dan menghapus video yang telah direkam. Penghapusan dilakukan di bawah tekanan dan disaksikan banyak orang di lokasi. Setelah itu, petugas kembali memeriksa ponsel untuk memastikan video benar-benar terhapus.
Deden mengatakan, tindakan yang dilakukan otoritas Bandara Haluoleo itu merupakan permintaan KPK agar tidak ada foto atau video keberangkatan mereka bersama tersangka OTT.
IJTI Sultra menilai, lokasi cek in awal pintu masuk keberangkatan bandara adalah wilayah publik, siapapun boleh mengakses dan melakukan dokumentasi termasuk jurnalis yang melakukan tugas peliputan.
Sehingga, siapapun tidak boleh melarang, membatasi, menghapus materi dokumentasi, terutama jurnalis yang bertugas melakukan peliputan.
Maka, IJTI Sultra memandang, tindakan Kepala Bandara Haluoleo Kendari sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.
Kerja jurnalis melakukan peliputan dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan:
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu, upaya menghalangi, merampas, atau memaksa penghapusan materi liputan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
IJTI Sultra menyatakan sikap:
- Mengecam keras tindakan penghapusan paksa gambar baik foto dan video jurnalis yang sedang bertugas di Bandara Haluoleo.
- Menuntut pihak pengelola Bandara Haluoleo dan KPK memberikan penjelasan resmi serta permintaan maaf terbuka atas tindakan tersebut.
- Mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat negara, agar menghormati kerja-kerja jurnalistik dan tidak menghalangi kerja wartawan dengan alasan yang tidak sah.
- Mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, KPK, dan Dewan Pers untuk melakukan investigasi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
- Mengimbau seluruh jurnalis untuk melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan kepada organisasi profesi dan Dewan Pers.
- Mengimbau seluruh jurnalis menaati kode etik profesi dan UU Pers saat melakukan peliputan.
Narahubung:
Ketua IJTI Sultra, Saharuddin: 085397777950
Koordinator Divisi Hukum dan Advoksi IJTI Sultra, Fadli Aksar: 085394687368