Bebaca.id, JAKARTA – Pemerintah menegaskan lahan yang selama ini digunakan Hotel Sultan tidak pernah diperjualbelikan kepada PT Indobuildco. Penegasan tersebut disampaikan menyusul proses pengambilalihan lahan yang kini resmi kembali berada di bawah pengelolaan negara.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1958 hingga 1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV.
Menurut Chandra, setelah proses pembebasan lahan selesai, pemerintah hanya memberikan izin kepada PT Indobuildco untuk memanfaatkan kawasan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Ia menegaskan tidak pernah ada transaksi yang mengalihkan kepemilikan tanah kepada perusahaan tersebut.
“Kemudian PT Indobuildco dikasih izin untuk menggunakan. Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali, hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun,” ujar Chandra kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco telah berakhir pada 2023. Setelah masa hak tersebut habis, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK melakukan berbagai langkah hukum untuk mengembalikan penguasaan aset negara tersebut.
Setelah melalui proses yang panjang, pemerintah akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi dan pengambilalihan lahan bekas Hotel Sultan. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara.
Chandra menambahkan, pengelolaan kawasan tersebut selanjutnya akan dilakukan oleh PPKGBK sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020. Seluruh pemanfaatan aset nantinya harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Bagaimana pelaksanaan selanjutnya, pemanfaatan harus sesuai dengan PMK. Jangan paksa kami untuk melanggar PMK ini. Segala macam bentuk harus sesuai dengan PMK ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengapresiasi keberhasilan proses pengambilalihan lahan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset negara.
“Kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara. Ini bukan hanya sekedar aset tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya dan setelah ini aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Juri.
Pemerintah memastikan pemanfaatan kawasan eks Hotel Sultan ke depan akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dengan mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat luas.



