Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi

Operasi Pekat Mahakam 2026, Polsek Tenggarong Sita Puluhan Botol Miras

TENGGARONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan KH Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Jumat (6/3/2026) sore.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi, menjelaskan penemuan itu bermula saat personel melakukan patroli rutin di wilayah tersebut sekitar pukul 15.00 WITA. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol secara bebas di toko tersebut.

“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan secara humanis dan persuasif di lokasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam toko milik pria berinisial EA (47),” ujar Achmad Hanifi.

Meski pemilik toko mengaku memiliki izin untuk memperjualbelikan minuman tersebut, polisi tetap mengamankan barang bukti karena keabsahan dokumen perizinan yang ditunjukkan belum dapat dipastikan secara hukum.

Barang bukti yang disita petugas antara lain 12 botol Singaraja, 14 botol Newport Revolution, 24 botol kecil Konig Ludwig Dunkel, tujuh botol Anggur Kolesom, tiga botol Anggur Merah, lima botol Bir Bintang, dua botol besar Konig Ludwig Dunkel, serta dua botol Anggur Putih.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pemilik toko beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Tenggarong.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Foto : Polsek Tenggarong

Penulis: Penulis : SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?