Pemkab Kukar menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja dan buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Pemkab Kukar Buka Posko Pengaduan THR Jelang Idulfitri 1447 H

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja dan buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Posko tersebut dibuka untuk memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) berjalan sesuai ketentuan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan serta BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi tahun 2026.

Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan melalui surat edaran tersebut perusahaan diwajibkan menyalurkan THR kepada pekerja, sementara perusahaan aplikasi diimbau memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi dan kurir.

“THR maupun BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Dendy saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.

Menurut Dendy, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Sementara itu, bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Dalam proses perhitungannya, perusahaan aplikasi juga diminta bersikap transparan kepada para mitra pengemudi dan kurir.

Untuk mengantisipasi persoalan dalam penyaluran THR maupun BHR, Distransnaker Kukar membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan di Kantor Distransnaker Kukar, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong.

Masyarakat dapat menyampaikan konsultasi maupun pengaduan secara langsung di kantor tersebut atau melalui layanan daring melalui email poskothr.distransnaker.kukar@gmail.com.

“Posko ini kami siapkan agar pekerja yang mengalami kendala bisa berkonsultasi atau melapor. Kami berharap perusahaan dapat menyalurkan THR tepat waktu, bahkan jika memungkinkan lebih awal,” pungkasnya.

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?