TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, terkait mekanisme pinjaman daerah untuk menyelesaikan kewajiban utang kepada pihak ketiga. Skema pelunasan akan ditempuh melalui pinjaman perbankan.
Bupati Aulia Rahman Basri menyebutkan, persetujuan tersebut diperoleh usai melakukan pertemuan langsung dengan pihak Kemendagri di Jakarta (12/2/2026). Menurutnya, langkah lanjutan akan segera diproses agar seluruh kewajiban dapat dituntaskan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Persetujuan sudah kami terima dan prosesnya segera berjalan. Kami targetkan sebelum Lebaran semua bisa diselesaikan,” ujarnya.
Pemkab Kukar berencana mengajukan pinjaman ke Bankaltimtara sebagai bank pembangunan daerah. Total nilai utang yang akan dilunasi melalui skema tersebut diperkirakan mencapai Rp820 miliar.
Aulia menjelaskan, kebijakan pinjaman daerah dipilih sebagai solusi untuk menata beban keuangan secara lebih terukur tanpa mengganggu stabilitas fiskal. Ia memastikan seluruh tahapan administrasi telah dilalui, mulai dari proses verifikasi, review Inspektorat, hingga pengakuan utang.
Selain itu, Pemkab Kukar juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan penyelesaian kewajiban dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami pastikan penyelesaian ini dilakukan secara tertib, transparan, dan tepat waktu,” tegasnya.
Pemkab Kukar menilai pelunasan utang menjadi langkah krusial untuk memperkuat kondisi fiskal daerah. Dengan beban kewajiban yang terselesaikan, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus menjalankan program prioritas pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutai Kartanegara.



