Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai pengisi tenant pujasera di Tenggarong. Seluruh pelaku usaha nantinya wajib melalui proses pendaftaran dan seleksi resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM, M. Reza, membantah informasi yang menyebutkan bahwa tenant telah dimiliki oleh pihak tertentu.
“Kalau ada yang menyampaikan sudah ada yang memiliki tenant, itu belum ada. Semua akan melalui proses pendaftaran dan seleksi,” tegasnya Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, proses seleksi akan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme yang akan diumumkan di media sosial resmi pemerintah daerah.
Terkait isu relokasi pedagang, Reza menjelaskan bahwa konsep pujasera berbeda dengan penertiban pedagang di lokasi lain. Di pujasera, seluruh pelaku usaha akan berstatus penyewa dan dikenakan retribusi.
“Di sini sifatnya usaha. Jadi nanti akan ada retribusi yang masuk ke pemerintah daerah, karena ini dibangun oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem pembayaran akan diberlakukan dalam bentuk sewa, baik bulanan maupun tahunan, dengan nilai yang masih dalam tahap kajian.
Sementara itu, pedagang yang saat ini berjualan di kawasan seperti Titik Nol dan Taman Tanjong tetap diperbolehkan mendaftar, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Silakan saja mendaftar, ini terbuka untuk umum. Namun tetap ada prioritas, seperti domisili di Tenggarong dan memiliki usaha yang jelas,” jelasnya.



