Foto : Ilustrasi (Ist)

Pemkab Kukar Terapkan Pembatasan Aktivitas Selama Ramadan 1447 H


TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan di wilayah Kutai Kartanegara selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut berlaku mulai 16 Februari hingga 25 Maret 2026.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-11/KESRA.SETDAKAB/000/02/2026 yang menjadi pedoman masyarakat dalam beraktivitas selama Ramadan. Selain menutup operasional karaoke dan panti pijat, pemerintah daerah juga menghentikan sementara penjualan minuman beralkohol sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013.

Sejumlah usaha rekreasi dan kebugaran seperti biliar, warnet, dan pusat kebugaran masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam, yakni pukul 11.00–17.00 WITA dan 21.00–24.00 WITA. Pengelola pusat kebugaran juga diimbau mengatur jadwal terpisah antara pengunjung laki-laki dan perempuan.

Selain itu, aktivitas di pusat keramaian dibatasi saat salat tarawih. Kegiatan membangunkan sahur dianjurkan dimulai pukul 03.00 WITA. Tadarus dengan pengeras suara luar diperbolehkan setelah tarawih hingga pukul 22.00 WITA.

Pelaku usaha kuliner diminta menghormati umat Islam yang berpuasa dengan mengutamakan layanan bungkus pada siang hari. Jika tetap melayani makan di tempat, lokasi usaha wajib ditutup tirai atau tenda.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Fathul Alamin, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga suasana kondusif selama Ramadan.

“Intinya tujuan dari edaran ini bukan dalam arti membatasi kebebasan masyarakat secara umum, namun lebih kepada menekankan nilai toleransi agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan dapat berlangsung dengan nyaman,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi kebijakan secara berjenjang hingga tingkat kecamatan, kelurahan, desa, dan RT, termasuk kepada pengurus rumah ibadah serta pelaku usaha. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya bersama menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan.

Foto : Ilustrasi (Ist)

Penulis: Penulis : SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?