Bebaca.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Atis Sutisna (AS), terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/4).
AS yang juga merupakan mantan Direktur Utama PT DSI itu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (8/4), di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa AS sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Dalam pemeriksaan tersebut, AS menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.
“Penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka,” kata Ade.
AS diketahui menjabat sebagai Direktur PT DSI periode 2018–2024 dan menjadi tersangka keempat dalam perkara ini.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur sekaligus pemegang saham, serta ARL selaku Komisaris perusahaan.
Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal, di antaranya terkait penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyaluran dana dari masyarakat yang dilakukan melalui proyek fiktif, menggunakan data atau informasi borrower existing yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap keseluruhan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.



