Bebaca.id, TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, (31/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Yani Gang Pusaka, RT 025, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ER (50), MR (19), dan U (34). Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Kutai Kartanegara, Khairul Basyar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial R yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Dari pengembangan kasus tersebut, anggota kami melihat seorang perempuan yang mencurigakan membuang bungkusan plastik. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Khairul Basyar.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial MR. Tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah MR dan menemukan tambahan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam sebuah teko aluminium serta sejumlah alat pendukung.
Pengembangan kembali mengarah kepada tersangka U yang diduga sebagai pengendali. Polisi kemudian mengamankan U saat berada di sekitar kontrakannya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan alat hisap sabu, pipet kaca berisi narkotika, serta uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga hasil transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka U mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total lebih dari 6 gram, beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, alat hisap (bong), serta satu unit sepeda motor.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Foto : Polres Kukar



