Bebaca.id, TENGGARONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda. Dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu (7/3/2026) hingga Senin (9/3/2026), polisi mengamankan lima tersangka serta menyita barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 3 kilogram.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, mulai dari penyamaran sebagai pembeli hingga pengejaran lintas wilayah.
Operasi tersebut bermula pada Sabtu sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan strategi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli untuk memancing tersangka pertama berinisial WA (27).
WA ditangkap di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Tenggarong, dengan barang bukti awal berupa lintingan ganja.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman WA di wilayah Mangkuraja, Tenggarong. Pengembangan berlanjut hingga penangkapan tersangka kedua, MR (31), di Jalan Bougenville, Kelurahan Panji. Dari tangan MR, petugas menemukan 38 bungkus ganja kering yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, diketahui bahwa pasokan ganja tersebut berasal dari seorang bandar di Kota Samarinda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin pagi (9/3/2026), tim melakukan penggerebekan di sebuah indekos di wilayah Sempaja Timur, Samarinda Utara.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pria, yakni JH (19) dan seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan berinisial YA (26). Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu toples berisi ganja kering seberat 185 gram serta satu unit timbangan digital.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda. Di lokasi ini, petugas menangkap seorang perempuan berinisial JA (20) yang diduga dititipi barang oleh bandar utama berinisial E yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan JA, polisi menyita lima bal ganja kering dengan berat sekitar 3 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel.
Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu bandar utama yang diduga menjadi pemasok utama ganja dalam jaringan tersebut.
Foto : Polres Kukar



