Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Jajaran Polsek Muara Kaman menindak peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026, petugas mengamankan puluhan botol miras dari sebuah kafe di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Rabu (4/3/2026).
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Kalimantan Timur dan Kapolres Kutai Kartanegara terkait pemberantasan penyakit masyarakat guna menjaga kondusivitas wilayah.
Operasi bermula saat personel Polsek Muara Kaman melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 14.30 WITA. Petugas kemudian menyasar sebuah tempat hiburan (kafe) milik pria berinisial FA (42) yang berlokasi di RT 12 Desa Muara Kaman Ulu.
“Saat dilakukan pemeriksaan secara humanis dan persuasif, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam kafe. Setelah diklarifikasi, pemilik mengakui aktivitas jual beli miras tersebut tidak memiliki izin resmi,” ujar Iptu Herwin.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sedikitnya 27 botol minuman keras berbagai merek, terdiri dari 12 botol Bir Bintang, 8 botol Anggur Merah, 3 botol Bir Hitam, dan 4 botol Atlas.
Pemilik kafe diduga melanggar Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) juncto Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Saat ini, pemilik kafe beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Foto : Polres Kukar



