Illustrasi penangkapan dengan borgol

Siswi 15 Tahun di Langkat Jadi Tersangka Usai Bela Ayah, Kasus Viral

Bebaca,id, Sulawesi – Seorang siswi berinisial L (15) asal Kabupaten Langkat menjadi sorotan publik setelah mengaku ditetapkan sebagai tersangka usai membela ayahnya dalam dugaan pengeroyokan. Kasus ini viral di media sosial setelah video pengakuannya beredar luas.

Dalam video tersebut, L menyebut dirinya dan sang ayah, Japet, yang awalnya mengaku sebagai korban, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Saat ini, ayahnya telah ditahan di Rutan Tanjung Pura, sementara L tidak ditahan karena masih berstatus pelajar dan mendapat penangguhan.

Kasus ini bermula dari konflik pribadi antara Japet dan seorang pria bernama Indra Bangun, yang masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal bertetangga. Perselisihan dipicu oleh tuduhan Japet bahwa Indra menampung buah sawit hasil curian, hingga akhirnya berujung perkelahian pada 4 Oktober 2025.

Dalam kejadian tersebut, pihak kepolisian menyebut L turut terlibat secara fisik dengan cara mencakar dan menggigit Indra. Hal ini menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Pihak Polres Langkat menjelaskan bahwa laporan telah diterima dari kedua belah pihak dan tidak bisa ditolak. Upaya mediasi sudah dilakukan dua kali serta satu kali diversi, namun gagal mencapai kesepakatan karena tidak adanya perdamaian.

Sebelumnya, Indra juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Japet dan telah menjalani sidang putusan pada Januari 2026. Sementara itu, berkas perkara L dan ayahnya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 1 April 2026.

Kasus ini menuai perhatian luas karena melibatkan anak di bawah umur yang mengaku bertindak untuk melindungi orang tuanya, serta memunculkan perdebatan publik terkait aspek keadilan dan perlindungan anak dalam proses hukum.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?