Bebaca.id, Jakarta – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, angkat bicara terkait isu yang ramai dibicarakan publik mengenai luas rumah subsidi yang disebut-sebut akan diperkecil menjadi hanya 18 meter persegi per unit. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai perubahan tersebut.
“Isu itu belum final. Justru arah kebijakan yang kami dorong adalah memperluas, bukan memperkecil. Rumah yang layak harus menyesuaikan standar Sustainable Development Goals (SDGs),” ujar Fahri saat ditemui usai acara soft launching Sumitro Institute di Taman Sriwedari, Cibubur, Minggu (1/6).
Menurut Fahri, pihaknya sedang mengkaji untuk meningkatkan ukuran rumah subsidi dari yang selama ini hanya sekitar 36 meter persegi, menjadi minimal 40 meter persegi. Hal ini mempertimbangkan kebutuhan ruang yang layak bagi keluarga serta efisiensi lahan.
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah mengarahkan pembangunan perumahan ke bentuk vertikal, seperti rumah susun, apartemen, atau flat, mengingat keterbatasan lahan dan meningkatnya harga tanah. “Sementara kita butuh mempertahankan lahan untuk pertanian dan ketahanan pangan. Maka solusinya rumah vertikal dengan ukuran minimal 40 meter persegi,” katanya.
Sebelumnya, muncul draf rancangan Keputusan Menteri PKP tahun 2025 yang memicu kekhawatiran. Dalam draf tersebut, tercantum usulan perubahan batasan luas bangunan rumah subsidi menjadi 18–36 meter persegi, dan luas tanah 25–200 meter persegi. Draf ini belum memiliki nomor keputusan resmi dan masih dalam tahap pembahasan.
Sebagai pembanding, regulasi yang saat ini berlaku adalah Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021. Di dalamnya ditetapkan bahwa luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi.
Khusus untuk kawasan Jabodetabek—yang lahan perumahannya terbatas dan mahal—tipe rumah subsidi yang tersedia umumnya berukuran 21/60.
Fahri mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu cepat menarik kesimpulan dari draf kebijakan yang beredar. Ia memastikan bahwa setiap kebijakan baru akan mempertimbangkan kebutuhan rakyat dan prinsip hunian yang layak.
Penulis: Yusuf S A



