Bebaca.id – Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, realisasi pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan baru mencapai sekitar 66,46 persen atau Rp 32,8 triliun dari total anggaran sebesar Rp 49,4 triliun.
Meskipun pencairan untuk ASN pemerintah pusat telah tuntas 100 persen, penyaluran gaji ke-13 bagi ASN di tingkat daerah masih tergolong lambat. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut, hingga saat ini baru 48,4 persen ASN daerah yang menerima gaji ke-13.
“Total penyaluran untuk ASN Daerah baru sebesar Rp 7,15 triliun, dengan jumlah pegawai yang menerima sebanyak 1.723.710 orang. Baru 264 dari 543 pemda yang sudah menyalurkan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (17/6/2025).
Ia menekankan bahwa pemerintah menargetkan seluruh pemerintah daerah bisa merampungkan penyaluran gaji ke-13 ini sebelum akhir Juni 2025.
Sementara itu, ASN di instansi pusat telah menerima penuh gaji ke-13 dengan total Rp 14,05 triliun untuk 1.997.777 pegawai. “Realisasinya untuk pusat sudah lengkap, sudah 100 persen,” imbuhnya.
Di sisi lain, pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN juga belum sepenuhnya selesai. PT Taspen mencatat progres 98,1 persen dengan total penyaluran Rp 10,25 triliun untuk 3.102.078 pensiunan. PT Asabri telah menyalurkan 95,1 persen atau sekitar Rp 1,35 triliun untuk 474.142 pensiunan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa lambatnya realisasi di daerah bukan karena hambatan teknis, melainkan akibat perbedaan jadwal masing-masing pemda.
“Tidak ada kendala teknis. Ini murni karena penjadwalan yang berbeda-beda sesuai kebijakan tiap daerah. Karena anggaran gaji ke-13 ASN daerah berasal dari APBD, maka pencairannya menunggu kesiapan masing-masing pemda,” ujarnya, Senin (9/6/2025).
Berbeda dengan ASN pusat dan pensiunan yang berada di bawah koordinasi kementerian dan lembaga, proses di daerah memang lebih bervariasi karena melibatkan otonomi daerah. Pemerintah berharap percepatan dapat dilakukan agar seluruh hak ASN daerah bisa segera terpenuhi.
Penulis: Yusuf S A



