Gibran Tanggapi Mandat Tangani Papua, Sesuai Amanat UU Otsus Bukan Instruksi Khusus Presiden

Bebaca.id, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tugas penting terkait pembangunan Papua. Namun, tugas tersebut bukan merupakan penugasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan berasal dari kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.

Isu mengenai penugasan khusus awalnya disampaikan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut bahwa pemerintah tengah membahas percepatan pembangunan Papua dengan melibatkan Wapres.

“Presiden sedang mempertimbangkan penugasan bagi Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril dalam acara Komnas HAM di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Namun, Yusril kemudian mengklarifikasi bahwa dasar dari tugas tersebut merujuk pada Pasal 68A dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Otsus Papua. Dalam ketentuan itu, disebutkan pembentukan Badan Khusus yang dipimpin Wapres untuk mengoordinasikan pelaksanaan Otsus Papua.

Badan ini sendiri telah dibentuk sejak era Presiden Joko Widodo lewat Perpres No. 121 Tahun 2022, dan beranggotakan beberapa menteri serta wakil dari provinsi-provinsi di Papua. Kantor sekretariat Badan Khusus ini akan berlokasi di Papua, namun Wapres tetap berkedudukan di ibu kota sesuai konstitusi.

“Jadi bukan Wapres akan pindah ke Papua, melainkan ada kesekretariatan Badan Khusus yang beroperasi di sana. Wapres tetap berkantor di Jakarta atau IKN,” ujar Yusril.

Menanggapi hal ini, Gibran menyatakan siap menjalankan tugas dan melanjutkan kerja-kerja yang telah dilakukan Wapres sebelumnya, Ma’ruf Amin. Menurutnya, Papua bukan wilayah baru dalam perhatiannya.

“Kami di Setwapres sudah beberapa kali menjalankan program di Papua, seperti distribusi alat sekolah dan pemantauan program makan bergizi. Jadi ini bukan hal asing bagi kami,” kata Gibran di Klaten, Rabu (9/7/2025).

Ia juga menegaskan fleksibilitasnya dalam menjalankan tugas, sembari menunggu instruksi resmi.

“Saya siap kapan saja. Kalau Keppres belum turun pun saya tetap siap. Tugas ini penting dan harus dilanjutkan,” ujarnya.

Dengan keterlibatannya sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Gibran diharapkan dapat mempercepat sinkronisasi program dan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pembangunan kawasan timur Indonesia tersebut.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8004340/cerita-sebenarnya-tentang-gibran-akan-urus-papua?page=3

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram