Bebaca.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo akhirnya memberikan klarifikasi atas isu yang ramai diperbincangkan publik mengenai rencana Jepang menghentikan penerimaan tenaga kerja asal Indonesia pada tahun 2026. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Selasa (15/7), KBRI menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi bagian dari pembicaraan resmi antara pemerintah kedua negara.
KBRI menyebut hubungan bilateral Indonesia dan Jepang yang telah terjalin selama lebih dari enam dekade berlangsung dalam suasana sangat baik dan saling menghormati.
“Di tengah hubungan yang positif tersebut, beredar informasi yang tidak benar bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang,” demikian isi keterangan KBRI Tokyo.
Pihak kedutaan juga menyatakan bahwa Pemerintah Jepang tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penghentian penerimaan tenaga kerja Indonesia, dan menegaskan bahwa isu tersebut tidak masuk dalam agenda dialog bilateral. KBRI menilai penting bagi seluruh pihak untuk tidak mudah terpancing isu yang belum diverifikasi kebenarannya.
Menanggapi dinamika sosial di lapangan, KBRI mengajak seluruh WNI yang berada di Jepang agar terus menjaga nama baik bangsa, menjalankan aktivitas secara positif, serta menjunjung tinggi hukum dan budaya yang berlaku di Negeri Sakura. WNI juga diminta untuk menjaga kerukunan, menjalin relasi baik dengan masyarakat Jepang, dan turut aktif memperkenalkan budaya Indonesia.
Hingga Desember 2024, jumlah WNI yang tinggal di Jepang tercatat mencapai 199.824 orang, dengan mayoritas merupakan tenaga kerja dari berbagai sektor serta sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa. Sebelumnya, sempat beredar video dari seorang YouTuber Indonesia yang menyebut adanya kekhawatiran sejumlah pihak di Jepang terhadap perilaku sebagian WNI, termasuk tindakan kriminal dan kegiatan kelompok tertentu yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
KBRI dan KJRI Osaka menegaskan bahwa aparat Jepang memiliki kewenangan penuh dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing, termasuk WNI. Untuk itu, seluruh diaspora Indonesia di Jepang diimbau untuk menjaga suasana kondusif dan memperkuat persatuan sebagai perwakilan bangsa di luar negeri.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250716080504-113-1251184/kbri-tokyo-buka-suara-soal-jepang-mau-blacklist-pekerja-wni-di-2026
Penulis: Yusuf



