Bebaca.id, Surabaya – Fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap penggunaan sound horeg memicu perdebatan di tengah masyarakat. Keputusan ini menyoroti penggunaan sound system bervolume tinggi yang dinilai mengganggu dan merusak ketertiban umum jika digunakan secara berlebihan.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa penggunaan sound horeg yang melewati batas kewajaran, hingga menimbulkan kerugian pada pihak lain atau merusak fasilitas umum, tidak hanya dilarang tetapi juga wajib diganti kerugiannya. Hal ini tercantum dalam kutipan fatwa yang dilansir dari Kompas.com, Senin (14/7/2025).
Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi, termasuk dari para penikmat hiburan tersebut. Salah satunya datang dari Pungky (33), seorang pekerja swasta asal Karanganyar yang cukup akrab dengan dunia sound horeg. Ia mengaku menikmati sound system jenis itu terutama saat digunakan dalam kontes resmi.
“Saya lebih suka menikmati sound horeg ketika sedang ada event atau lomba, bukan di hajatan biasa,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, pengaturan suara dalam lomba sangat berbeda dengan pemakaian di acara hajatan. Dalam konteks lomba, sound diatur sedemikian rupa untuk menampilkan performa maksimal, bahkan kompetisinya pun berada di bawah pengawasan Asosiasi Pengusaha Sound Indonesia (APSI).
Menanggapi fatwa MUI Jatim, Pungky menyatakan ketidaksetujuannya bila seluruh praktik sound horeg digeneralisasi sebagai haram. Menurutnya, penggunaan yang tepat dan tidak mengganggu seharusnya tidak menjadi masalah.
“Kalau digunakan di lapangan atau stadion untuk acara khusus, saya rasa itu tidak haram. Yang jadi masalah kalau dibunyikan di lingkungan permukiman tanpa kontrol,” jelasnya.
Pungky pun memahami bahwa keluhan masyarakat bisa jadi muncul karena intensitas suara yang tidak sesuai tempat, sehingga menyebabkan gangguan. Namun, menurutnya, penyelesaiannya seharusnya lebih bijak dan kontekstual, bukan dengan pelabelan haram secara menyeluruh.
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/07/18/090000465/mui-jatim-keluarkan-fatwa-haram-sound-horeg-apa-kata-penikmat-hiburan-ini-?source=sorotan



