Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kukar , Rasidi

Satpol PP Kukar Amankan Oknum Peminta Sumbangan Tanpa Izin

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pria yang kedapatan meminta sumbangan tanpa izin resmi dari Bupati. Aksi tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan cara memaksa.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga lalu segera melakukan penindakan. Dari hasil pemeriksaan, oknum tersebut mengaku mengatasnamakan sebuah pesantren di Samarinda. Namun, setelah ditelusuri, pesantren yang dimaksud ternyata fiktif.

“Oknum ini kita amankan setelah ada laporan dari masyarakat. Modusnya mengatasnamakan pesantren, padahal pesantrennya tidak ada,” jelas Rasidi.

Pelaku kemudian diminta membuat surat pernyataan dan dipulangkan. Meski begitu, Satpol PP menegaskan tidak akan memberi toleransi jika perbuatan serupa kembali diulangi. Penindakan akan dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum (Trantibum).

“Kalau mengulangi lagi, ada ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp50 juta. Untuk tahap awal kami lakukan pembinaan, tetapi kalau masih bandel, proses hukum akan dijalankan,” tegasnya.

Rasidi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aksi serupa. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi layanan siaga 24 jam Satpol PP agar bisa langsung ditindaklanjuti.

“Kami mohon masyarakat segera melapor melalui aplikasi siaga 24 jam. Nanti akan langsung kami tindaklanjuti, karena tugas kami menjaga Trantibum di Kukar,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram