Bebaca.id, Jakarta – Seorang pria asal Aceh berinisial DS atau Dedi Saputra ditangkap aparat kepolisian setelah video yang diunggahnya di TikTok menuai kecaman publik. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Daerah Aceh. DS diketahui merupakan pemilik akun @tersadarkan5758. Video yang diunggahnya telah ditonton sekitar 1,9 juta kali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Subdit Siber Iptu Adam Maulana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka diamankan di luar Aceh. “Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari,” kata Adam saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2).
Berdasarkan keterangan kepolisian, DS ditangkap saat berada di jalan raya ketika mengendarai sepeda motor. Setelah diamankan, ia langsung dibawa menuju Markas Polda Aceh. Proses pemeriksaan pun dilakukan setibanya di Banda Aceh. Penyidik kemudian menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
Menurut Adam, saat ini DS telah ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Penyidik menilai terdapat dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Sejumlah pasal pun disangkakan kepada tersangka. Proses hukum kini terus berjalan.
Perkara ini bermula dari video yang diunggah melalui akun TikTok @tersadarkan5758. Dalam rekaman tersebut, DS menjelaskan alasannya berpindah agama dari Islam ke Kristen. Namun dalam penuturannya, ia diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW serta menyinggung mualaf. Video itu kemudian ramai dibagikan dan menuai berbagai komentar dari warganet.
Laporan terhadap DS diterima polisi dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada 5 November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah. Rendi menyebut pelaporan dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Dinas Syariat Islam Aceh serta organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Mereka menilai konten tersebut mengandung unsur penghinaan.
Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 1, Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, pada 8 Oktober 2025. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



