166 PPPK Sekretariat Daerah Kukar Terima SK, Sekda Ingatkan Tanggung Jawab dan Kinerja

Bebaca.id, Tenggarong – Suasana apel pagi di halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (2/6/2025), menjadi momen spesial bagi 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kukar. Pada hari itu, mereka secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK, yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, H. Sunggono.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan dari 12 bagian di lingkup Setda, disaksikan oleh jajaran pejabat eselon serta seluruh ASN dan PPPK yang hadir dalam apel.

Dalam sambutannya, Sunggono mengingatkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK bukan sekadar perubahan status, tetapi membawa konsekuensi besar dalam hal tanggung jawab dan peningkatan kinerja.

“Status baru ini tentu disertai peningkatan pendapatan dibanding saat masih menjadi THL. Maka, kinerja pun harus naik. Kompensasi yang diterima harus sebanding dengan kontribusi yang diberikan,” ujar Sunggono.

Ia menegaskan bahwa kebijakan formasi PPPK Kukar ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan beban kerja di masing-masing perangkat daerah. Meskipun penetapan secara nasional menjadi domain Kementerian PAN-RB dan BKN, Pemkab Kukar tetap punya peran penting dalam menetapkan formasi yang dibutuhkan.

Sunggono juga menyinggung nasib pegawai kategori R2 dan R3 yang masih menanti kejelasan status. Menurutnya, Pemkab Kukar terus mengupayakan komunikasi intensif ke tingkat pusat agar kebijakan pengangkatan dapat didelegasikan ke daerah.

“Kita sudah menyampaikan surat resmi, mendorong agar kewenangan pengangkatan R2 dan R3 bisa diambil alih daerah. Bupati secara aktif terus menjalin komunikasi agar ada solusi terbaik,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, apabila pengangkatan dilakukan secara menyeluruh, maka sistem seleksi dan evaluasi akan diperketat untuk memastikan kualitas SDM tetap terjaga. Kontrak awal akan berlangsung selama satu tahun, dan akan diperpanjang jika kinerjanya memuaskan.

“Semua akan dievaluasi. Termasuk saya. Jadi bukan hanya PPPK saja. Kinerja adalah indikator utama,” tegasnya.

Terkait TPP (Tunjangan Penambahan Penghasilan), Sunggono menyampaikan bahwa saat ini baru tenaga kesehatan dan guru yang memiliki regulasi Perbup untuk pemberian tunjangan tersebut. Sementara bagi PPPK di bidang lain, pemberian TPP masih menunggu kajian lebih lanjut sesuai kapasitas keuangan daerah.

Menutup arahannya, Sunggono mengajak seluruh PPPK yang baru diangkat untuk segera menyesuaikan diri, bekerja dengan semangat, dan belajar dari para ASN senior agar mampu memberikan kontribusi maksimal bagi Setda Kukar.

“Semoga saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjadi bagian dari penggerak kinerja pemerintah daerah yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram