Bebaca.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus menguatkan pengelolaan aset dan tata ruang melalui langkah strategis. Salah satunya adalah dengan penetapan Jurnal Nilai Tanah (JNT) di salah satu kecamatan sebagai wilayah percontohan. Kebijakan ini lahir dari hasil kerja sama antara Pemkab Kukar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Penetapan tersebut diumumkan dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2024, yang digelar di Ruang Rapat Sekda Kukar. Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam serta survei langsung di lapangan.
“Kita ingin nilai tanah di Kukar dihitung secara lebih adil. Selama ini, nilai tanah di lokasi strategis maupun di tempat yang tidak memiliki akses jalan masih disamakan. Melalui JNT, penilaian akan berdasarkan karakteristik dan kondisi riil wilayah,” jelas Sunggono.
Dengan adanya JNT, nilai tanah ditentukan berdasarkan segmentasi wilayah—sebuah langkah penting menuju penataan yang lebih akurat dan transparan. JNT juga akan menjadi dasar dalam penghitungan kewajiban pajak dan nilai transaksi tanah.
Program ini tidak berhenti di satu kecamatan saja. Pemkab berencana memperluas penerapannya ke seluruh wilayah Kukar secara bertahap. “Ini adalah tahap awal dari kebijakan jangka panjang. Target kita, semua kecamatan nantinya memiliki standar nilai tanah yang terukur dan terdokumentasi dengan baik,” tambah Sunggono.
Selain pengembangan JNT, Pemkab Kukar juga fokus pada sertifikasi aset daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sertifikasi ini menyasar ribuan bidang tanah milik pemerintah daerah yang masih belum memiliki legalitas resmi.
“Dari total lebih dari 2.400 bidang tanah milik Pemkab, baru sekitar 27 yang telah bersertifikat. Banyak kendala yang dihadapi, mulai dari kurangnya SDM di BPN hingga dokumen pendukung dari OPD yang belum lengkap,” ujarnya.
Langkah penetapan nilai tanah ini diyakini akan memberikan efek positif bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor perpajakan.
“Dengan nilai tanah yang sudah ditetapkan berdasarkan zona, maka dampaknya akan terasa pada Pajak Bumi dan Bangunan, aktivitas jual beli tanah, dan potensi pendapatan lainnya. Ini sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah,” tutup Sunggono.
Penulis: Yusuf S A





