Satpol PP Kukar, Awang Indra

Sidang Tipiring Penjualan Miras Tanpa Izin Digelar di PN Tenggarong

Penulis : SultanAL

TENGGARONG – Sebanyak 21 orang terdakwa menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari jumlah itu, dua di antaranya adalah pedagang kaki lima (PKL), sementara 19 lainnya terjerat kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menyebut pelanggaran PKL berada di wilayah Kecamatan Tenggarong. Adapun penjual minuman beralkohol tersebar di Kota Bangun, Kembang Janggut, Muara Jawa, Samboja, hingga Tenggarong.

“Penindakan ini kelanjutan dari sidak beberapa waktu lalu mencakup wilayah sekitar Ibu Kota Negara (IKN), khususnya di Kecamatan Samboja dan Muara Jawa. Kegiatan ini dilaksanakan bersama otorita IKN agar pengawasan lebih optimal,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).

Ia menegaskan, hingga kini izin resmi untuk kafe maupun tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol memang belum tersedia. “Setiap aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin dinyatakan melanggar aturan dan diharapkan penindakan ini memberikan efek jera,” tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tenggarong, Budi Susilo, menerangkan sidang tipiring ini dilaksanakan berdasarkan pelimpahan perkara dari Satpol PP Kukar selaku Penyidik PPNS atas kuasa Penuntut Umum.

“Satpol PP memiliki kewenangan sebagai penyidik PPNS dalam pemeriksaan perda, termasuk pelanggaran penjualan minuman keras. Persidangan tersebut dilakukan dalam satu hari dan diputus di hari itu juga dimana seluruh Terdakwa dijatuhi pidana denda bagi yang tidak hadir dipersidangan dan bagi Terdakwa yang hadir dipersidangan dijatuhi pidana bersyarat dengan semangat restoratif justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.

Budi menambahkan, terdakwa yang dijatuhi pidana denda namun tidak mampu membayar akan diganti dengan pidana kurungan sesuai putusan hakim.

Dasar hukum yang digunakan merujuk pada KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981), khususnya Pasal 205 hingga 210 terkait tindak pidana ringan, Pasal 14a hingga Pasal 14f KUHPidana, Perma 2 Tahun 2012, serta Perma 1 Tahun 2024.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram