JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania. Putri Gubernur Kaltim periode 2008–2018 Awang Faroek Ishak itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada 2013–2018.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Dayang Donna mulai ditahan sejak Rabu (10/9/2025). Ia akan mendekam 20 hari pertama di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur.
“Penahanan dilakukan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari AFI,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut penyidik, kasus ini bermula dari permintaan Dayang Donna agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memperpanjang enam IUP milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra. Namun, sebelum dokumen disetujui, Donna meminta imbalan atau fee.
Dalam negosiasi, Donna menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan meminta kenaikan hingga Rp3,5 miliar. Transaksi dilakukan di salah satu hotel di Samarinda. Uang Rp3 miliar diserahkan oleh Iwan Chandra dalam pecahan dolar Singapura, sementara Rp500 juta diserahkan Sugeng dengan mata uang yang sama.
Setelah menerima dana, Donna bahkan sempat meminta tambahan fee kepada Rudy Ong melalui Sugeng, tetapi tidak dipenuhi.
Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan Rudy Ong Chandra sebagai pihak pemberi suap pada Agustus lalu. Ia juga mendekam 20 hari pertama di rumah tahanan KPK sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.



