MIH (37) ditangkap setelah terungkap telah menyetubuhi korban sejak 2020 hingga September 2025.

Ayah Tiri di Kukar Setubuhi Anak Tiri Selama 5 Tahun, Polisi Bergerak Cepat

Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, bergerak cepat menangani kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak perempuannya. Tersangka berinisial MIH (37) ditangkap setelah terungkap telah menyetubuhi korban sejak 2020 hingga September 2025.

Kasus ini mulai mencuat pada Selasa malam, 9 September 2025. Korban yang baru berusia 16 tahun mengirim pesan WhatsApp kepada gurunya, mengaku sudah lama menjadi korban perbuatan bejat ayah tirinya. Guru itu kemudian mendatangi rumah korban dan berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pendampingan dan koordinasi dengan kepolisian. “Sekitar pukul delapan hingga sembilan malam kami assessment, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Loa Janan. Respon mereka sangat cepat, laporan malam itu juga langsung diproses,” ujarnya, Rabu (10/9).

Menurut Rina, korban sempat diamankan terlebih dahulu ke lokasi yang aman agar tidak menimbulkan kekhawatiran pencarian orang hilang. “Karena korban merasa terancam dan tidak mau lagi melayani bapaknya itu, kami pastikan dia aman dulu. Setelah itu, laporan resmi dibuat ke Polsek,” kata dia.

Proses hukum berjalan cepat. Korban diperiksa hingga dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah aman pada Rabu pagi. “Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pihak Polsek Loa Janan karena gerak cepat mereka. Biasanya laporan baru ditindak esok hari, tapi kali ini langsung malam itu juga demi keamanan korban,” ujar Rina.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu telah berlangsung sejak Mei 2020, ketika ia masih duduk di bangku SMP. Tersangka diduga melakukan persetubuhan sebanyak dua kali setiap pekan, kecuali saat korban menstruasi. Tidak hanya kekerasan seksual, korban juga mendapat kekerasan fisik. Pada 6 September lalu, ia dipukul dan dijambak rambutnya hingga mengalami memar karena menolak melayani pelaku.

Polisi segera bergerak. Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono mendatangi rumah tersangka di Desa Loa Duri Ilir. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe.

Dalam laporan resmi yang diterima Polsek Loa Janan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran guru, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak dalam mendeteksi serta melaporkan kasus kekerasan seksual. Respons cepat aparat kepolisian disebut menjadi kunci agar korban segera mendapat perlindungan hukum maupun psikologis.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram