Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Seorang residivis berinisial A kembali berulah. Ia berpura-pura menjadi pembeli di Yumna Store, Jalan Kartini, Tenggarong, Kamis (11/9/2025), sebelum akhirnya menggondol belasan ponsel dan ditangkap polisi di Samarinda.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan A menggunakan modus klasik. Ia meminta karyawan menunjukkan beberapa unit ponsel hingga lengah, lalu membawa kabur 14 perangkat.
“Tersangka mulai memasukkan beberapa handphone baru ke dalam jok sepeda motornya. Setelah itu, beberapa handphone second yang masih berada di atas etalase juga dimasukkan ke dalam jok motor tersebut. Setelah selesai memasukkan semua handphone, barulah tersangka pergi meninggalkan toko,” ungkap AKP Ecky, Kamis (18/9/2025).
Polisi kemudian meringkus A di kontrakannya di Samarinda. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku menjual ponsel curian itu kepada AA, seorang penadah yang turut diamankan di kota yang sama.
Catatan kriminal A terbilang panjang. Ia diketahui pernah beraksi di 10 lokasi di Tenggarong, 7 lokasi di Samarinda, dan 20 lokasi di Balikpapan. Uang hasil curian dipakainya untuk membayar utang. Sementara AA sudah dua kali menerima barang curian dari A.
Barang bukti yang disita meliputi 14 ponsel berbagai merek, satu unit Yamaha NMAX putih, uang tunai Rp4,48 juta, serta rekaman CCTV. Polisi menjerat A dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan AA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
AKP Ecky menegaskan penyidikan masih berlanjut. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan, usaha, maupun jual beli barang yang tidak jelas asal-usulnya. Segera laporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tegasnya.



