Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja di perusahaan tambang batubara. Seorang wanita berinisial R (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu korban dengan janji bisa memasukkan untuk bekerja di salah satu perusahaan.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku tertipu setelah menyerahkan uang Rp3 juta kepada R, yang menjanjikan posisi sebagai staf administrasi di salah satu perusahaan. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk melancarkan proses masuk kerja.
“Dengan cara menawarkan lowongan tenaga kerja di perusahaan tambang batubara kemudian meminta uang sebesar tiga juta rupiah guna memperlancar proses masuk menjadi karyawan,” ungkap AKP Ecky Widi Prawira dalam rilis resmi, Kamis (18/9/2025).
Selain itu , terungkap pula ada banyak korban lain dengan kerugian bervariasi. Bahkan, laporan mencatat kerugian mencapai ratusan juta.
AKP Eky juga mengungkap bahwa korban selalu melakukan komunikasi intens guna mempertanyakan mengenai kejelasan terhadap pekerjaan yang telah di janjikan tersangka.
“Berjalannya waktu, pelapor selalu menanyakan kepada tersangka terkait pekerjaan yang telah dijanjikan, dan hal tersebut dibuktikan dengan bukti screenshoot chat percakapan mereka,” tambahnya.
Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar akhirnya menangkap R di sebuah rumah sewaan di Samarinda, pada 9 September 2025. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Kukar bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.



