Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan wakil Bupati Rendi Solihin

Paripurna APBD Kukar 2026 Batal Digelar, Pemkab Sudah Siap tapi DPRD Belum Jalankan Sidang

Kutai Kartanegara – Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang dijadwalkan membahas Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (31/10/2025), batal digelar. Padahal, sidang tersebut menjadi tahapan penting yang menentukan arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah tahun depan.

Batas waktu penyampaian nota keuangan sesuai ketentuan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada 31 Oktober 2025. Namun hingga malam hari, paripurna tak kunjung dilaksanakan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik dan pejabat Pemkab Kukar.

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menuntaskan seluruh dokumen yang menjadi dasar penyusunan APBD 2026. Bahkan, dokumen tersebut sudah diunggah ke sistem MCP KPK sesuai jadwal.

“Sesuai amanat MCP KPK, kami sudah upload tanda terima dokumen. Saya dan Pak Wakil Bupati sudah standby sejak sore menunggu pelaksanaannya, tapi sampai pukul 23.30 WITA belum ada kabar. Baru kemudian kami mendapat informasi kalau paripurna dibatalkan,” jelas Aulia saat ditemui usai rapat pemaparan rencana kerja perangkat daerah di Pendopo Odah Etam.

Aulia menegaskan, pemerintah daerah tidak pernah menunda penyampaian nota keuangan. Ia bahkan memastikan seluruh berkas sudah diverifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar.

“Kami tinggal menunggu jadwal paripurna baru. Yang jelas, komitmen kami tetap: menjalankan visi-misi Kukar Idaman Terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Rendi Solihin menilai keterlambatan ini menjadi pengalaman baru bagi Kukar. Ia mengingatkan bahwa penundaan penyampaian nota keuangan bisa berimplikasi besar terhadap kebijakan keuangan daerah.

“Kalau nota keuangan belum disampaikan, maka perencanaan tahun depan akan berbasis pada asumsi APBD tahun sebelumnya yang jumlahnya besar, tapi belum tentu realistis dengan kondisi keuangan saat ini,” tegasnya.

Rendi menambahkan, kejelasan jadwal paripurna menjadi krusial agar penyusunan APBD 2026 tidak molor dan tidak menimbulkan kekacauan administrasi.

“APBD ini dasar kerja semua OPD. Kalau telat ditetapkan, efeknya bisa ke serapan anggaran dan realisasi program masyarakat,” ujarnya.

Menurut data internal Pemkab, proyeksi APBD Kutai Kartanegara tahun 2026 berada di kisaran Rp6,5 hingga Rp7 triliun. Angka itu menjadi pijakan utama dalam perencanaan pembangunan yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Aulia mengingatkan, jika penundaan terus terjadi, risiko yang dihadapi bukan hanya administratif. “Bisa menimbulkan ketidakpastian kebijakan, penyimpangan belanja, bahkan menurunkan kepercayaan publik terhadap stabilitas pemerintahan,” katanya.

Kini, perhatian publik tertuju pada DPRD Kukar untuk segera menentukan jadwal baru. Sebab dari nota keuangan inilah, seluruh arah kebijakan dan program pembangunan tahun depan akan bermuara.

“Kita semua ingin pembangunan berjalan tanpa hambatan. Karena itu, koordinasi antara eksekutif dan legislatif harus segera dipulihkan,” tutup Aulia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram