Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Puluhan calon jemaah haji Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi Gedung DPRD Kukar, Senin (17/11/2025). Mereka menyampaikan kegelisahan atas perubahan aturan penetapan kuota haji yang dinilai merugikan daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut harapan jemaah yang sudah dijadwalkan berangkat pada 2026 berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Namun setelah aturan baru diberlakukan, skema perhitungan kuota berubah signifikan. Berdasarkan hitungan terbaru, kuota haji Kukar yang semestinya mencapai 492 jemaah diproyeksikan turun drastis menjadi hanya 131 orang. Artinya, ada potensi pemangkasan hingga 361 jemaah.
Ahmad Yani menilai kondisi ini sangat memberatkan masyarakat. Menurutnya, regulasi baru seharusnya memberikan perbaikan, bukan menciptakan kerugian baru bagi daerah dengan jumlah daftar tunggu cukup panjang.
Karena itu, DPRD Kukar mendorong agar implementasi aturan baru tersebut ditunda hingga 2027. Penundaan dianggap penting mengingat perangkat kelembagaan yang diamanatkan termasuk Kementerian Haji dan Umrah belum sepenuhnya terbentuk, baik di pusat maupun daerah.
“Kita ingin struktur kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah dibangun dulu sampai tingkat daerah. Setelah itu barulah penyesuaian kuota bisa diterapkan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kukar juga menyoroti ketimpangan distribusi kuota antar daerah. Beberapa wilayah seperti Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara justru mendapat tambahan kuota meski daftar tunggunya tidak sepanjang Kukar. Sementara Kukar, yang memiliki antrean panjang, justru mengalami pemotongan.
Situasi ini membuat calon jemaah Kukar kian resah, terlebih banyak di antara mereka yang sudah menunggu bertahun-tahun dan telah terjadwal berangkat pada 2026.
DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar memastikan bakal membawa aspirasi ini ke Kementerian Haji dan Umrah serta DPR RI. Ahmad Yani menegaskan pihaknya akan mengupayakan agar kuota Kukar tetap 492 jemaah pada 2026, sementara aturan baru baru diterapkan mulai 2027.
“Kami akan memperjuangkan hak masyarakat Kukar. Satu jemaah saja hilang kuotanya sangat berarti, apalagi sampai 361 orang,” pungkasnya.



