Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Polemik terkait retribusi kebersihan rumah tangga di Kutai Kartanegara (Kukar) belakangan ini ramai dibicarakan warga. Banyak yang mengira pemerintah telah memulai penarikan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Faktanya, kebijakan tersebut belum diterapkan untuk kategori rumah tangga.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Irawan. Ia menuturkan bahwa retribusi rumah tangga masih dalam proses kajian mendalam, karena sejumlah aturan turunan dalam Perda tersebut masih belum memiliki kejelasan.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 memang memuat ketentuan retribusi layanan kebersihan untuk sektor komersial maupun nonkomersial. Namun sejak diberlakukan pada 4 Januari 2024, implementasinya belum bisa berjalan penuh.
“Kami belum fokus ke rumah tangga. Saat ini, pungutan hanya dilakukan pada perangkat daerah, kantor, bank, dan beberapa sektor lain yang sudah rutin. Untuk rumah tangga, aturannya belum jelas dan belum ada cantolannya, apakah melalui PDAM atau mekanisme lain,” ujar Irawan.
Ia menegaskan, DLHK hanya menyampaikan informasi mengenai keberadaan Perda tersebut, tanpa melakukan pemungutan. Surat edaran yang sempat beredar pun disebutnya hanya bersifat pemberitahuan, bukan kewajiban membayar.
Menurut Irawan, Perda itu memang mencantumkan kategori rumah tangga skala besar, menengah, dan kecil. Namun tidak ada penjelasan rinci mengenai definisi tiap kategori. Kondisi ini membuat DLHK belum bisa menentukan mekanisme pemungutan, termasuk besaran tarifnya.
“Inilah yang membuat kami belum berani memungut retribusi rumah tangga. Baik untuk sektor rumah tangga maupun pelaku usaha, skala besar, menengah, dan kecil itu belum dijelaskan,” tegasnya.
Ketiadaan definisi tersebut membuat DLHK memilih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan Bagian Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar. Bahkan pemerintah daerah sudah membuka peluang revisi Perda pada 2025 untuk memperjelas klasifikasi dan mekanismenya.
“Mekanisme teknisnya seperti apa apakah rumah tangga harus mendaftar atau seperti apa kami belum bisa bicara banyak. Semuanya masih perlu pendalaman dan menunggu kejelasan Perda,” lanjutnya.
Irawan juga menekankan bahwa DLHK tidak bisa serta-merta menggabungkan layanan kebersihan ke tagihan air bersih atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa kajian hukum yang kuat. Ia menilai polemik yang terjadi di masyarakat muncul akibat kesalahpahaman, seolah pemerintah telah memulai penarikan retribusi.
“Keramaian ini muncul karena dianggap kami sudah memungut retribusi, padahal belum sama sekali. Kami justru sangat hati-hati, karena banyak poin dalam Perda yang belum jelas,” pungkasnya.



