SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji meluruskan isu yang mengaitkan aktivitas pertambangan sebagai penyebab utama banjir di Kabupaten Kutai Timur dan Berau. Ia menilai persoalan banjir tidak bisa disederhanakan hanya dengan menunjuk satu sektor. Menurutnya, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif berbasis data.
Seno menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Namun, potensi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyebab langsung bencana banjir. “Tambang memang bisa berdampak pada lingkungan bila melanggar kaidah. Itu fakta. Tapi banjir adalah peristiwa hidrologi yang kompleks, tidak bisa ditarik kesimpulan hanya dari satu faktor,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa banjir dipengaruhi berbagai variabel yang saling berkaitan. Faktor tersebut meliputi curah hujan ekstrem, kondisi daerah aliran sungai, perubahan tata ruang, hingga sistem drainase dan daya tampung wilayah. Dalam konteks Kutai Timur dan Berau, kajian menyeluruh dinilai menjadi hal yang mutlak.
“Kalau hujan dengan intensitas tinggi terjadi berhari-hari di wilayah tangkapan air yang luas, maka risiko banjir meningkat. Itu hukum alam. Kita tidak bisa langsung menunjuk satu aktivitas sebagai kambing hitam tanpa kajian teknis,” tegasnya. Ia meminta masyarakat menunggu hasil analisis objektif.
Seno juga menyoroti karakteristik geografis Berau dan Kutai Timur yang sejak lama memiliki kerentanan banjir. Kedua wilayah tersebut didominasi daerah aliran sungai dan dataran rendah, dengan permukiman yang berkembang mengikuti alur sungai. Pola ini, menurutnya, telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ia kemudian meluruskan persepsi publik yang kerap menggeneralisasi seluruh aktivitas pertambangan sebagai penyebab kerusakan lingkungan. Seno menekankan adanya perbedaan antara tambang legal yang diawasi dan tambang ilegal yang tidak terkendali. “Yang sering menjadi masalah justru tambang ilegal yang tidak punya izin, tidak melakukan reklamasi, dan tidak berada dalam sistem pengawasan negara,” katanya.
Meski demikian, Seno memastikan pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran. Negara, lanjutnya, tidak akan melindungi perusahaan mana pun yang terbukti merusak lingkungan. “Kalau ada perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan, merusak lingkungan, atau abai terhadap kewajiban reklamasi, pasti ditindak. Negara hadir untuk itu,” ujarnya.
Terkait data JATAM yang mencatat 94 konsesi tambang di Berau, Seno mengatakan akan dilakukan pengecekan lebih lanjut. Data tersebut akan dianalisis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. “Seperti yang saya bilang, negara harus hadir jika memang ada pihak pemilik IUP yang tidak sesuai regulasi dan abai akan pengembalian fungsi lingkungan,” ucapnya.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam penanganan banjir. Tim gabungan telah diterjunkan di wilayah terdampak, termasuk Segah dan Kelay di Berau serta Telen dan Wahau di Kutai Timur. “Informasi terakhir, sebanyak 451 jiwa sudah diamankan dan sebagian mulai dipulangkan ke rumah masing-masing,” ujar Seno Aji.



