Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2026 telah mencapai kesepakatan final dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten.
Hasil pembahasan tersebut kini tinggal menunggu pengumuman resmi yang dijadwalkan akan disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih, menyampaikan seluruh tahapan pembahasan UMK dan UMSK telah rampung dan disepakati bersama oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“UMK dan UMSK Kukar 2026 sudah final. Saat ini tinggal menunggu pengumuman resmi oleh Bupati Kutai Kartanegara,” ujarnya usai rapat Dewan Pengupahan, Senin (22/12/2025).
Pada penetapan tahun ini, jumlah sektor UMSK mengalami peningkatan cukup signifikan. Jika sebelumnya hanya mencakup empat sektor, pada tahun 2026 bertambah menjadi delapan sektor. Delapan sektor tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, gas alam, minyak bumi, jasa penunjang migas, industri kapal dan perahu, pemanenan kayu, serta industri minyak mentah kelapa sawit.
Perwakilan Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kutai Kartanegara, Andityo Kristiyanto, mengatakan pihaknya terlibat langsung dalam sidang pleno tersebut sebagai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Hari ini, 22 Desember, kami menghadiri sidang pleno penetapan UMK dan UMSK Kutai Kartanegara tahun 2026. Saya duduk sebagai salah satu anggota Dewan Pengupahan Kabupaten,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil kesepakatan merekomendasikan indeks pengali UMK sebesar 0,75. Sementara indeks tertinggi UMSK ditetapkan di angka 0,9, dengan sektor lainnya berada di bawah angka tersebut.
“Perjuangan kami dari serikat pekerja adalah diberlakukannya upah minimum sektoral untuk buruh jasa penunjang migas untuk pertama kalinya di Kutai Kartanegara. Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil yang sangat maksimal,” ujarnya.
Menurut Andityo, sektor jasa penunjang migas memperoleh indeks tertinggi karena memiliki risiko kerja tinggi, tuntutan pekerjaan berat, serta membutuhkan keahlian dan spesialisasi khusus.
“Faktanya, risiko kerja kami paling tinggi, tuntutan pekerjaan besar, dan memerlukan keahlian khusus di sektor jasa penunjang migas,” jelasnya.
Ia berharap rekomendasi Dewan Pengupahan tersebut dapat disetujui Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati Kutai Kartanegara dan diumumkan paling lambat 24 Desember 2026.
Terkait dinamika pembahasan, Andityo menilai perbedaan pandangan antarunsur merupakan hal yang wajar. Dari unsur pengusaha, APINDO mengusulkan indeks terendah di angka 0,5, sementara serikat pekerja mendorong indeks tertinggi 0,9.
“Kami meminta 0,9 karena KHL Kalimantan Timur sudah di angka 5,7 juta. Sangat wajar serikat buruh memperjuangkan itu, meskipun pemerintah pusat hanya memberikan rentang formula 0,5 hingga 0,9,” katanya.
Sementara itu, perwakilan APINDO Kukar, Muhanda, menyebut kesepakatan yang dicapai merupakan hasil perundingan panjang dan intensif seluruh unsur Dewan Pengupahan.
“Alhamdulillah, sekitar pukul lima sore sudah ditemukan titik temu antara unsur serikat, pengusaha, dan pemerintah terkait UMK dan UMSK,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh proses pembahasan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari perumusan hingga penentuan indeks pengali upah.
“Rekomendasi yang diserahkan kepada Bupati semuanya sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Muhanda menambahkan, delapan sektor UMSK di Kukar mengikuti pengelompokan sektoral provinsi dengan nilai yang variatif sesuai karakteristik masing-masing sektor, berbeda dengan tahun sebelumnya yang memiliki nilai seragam.
Terkait besaran final UMK dan UMSK, Muhanda menegaskan kewenangan Dewan Pengupahan hanya sebatas memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir berada di tangan kepala daerah.
“Untuk angka final, kita menunggu keputusan Bupati. Otoritas kami hanya sebatas merekomendasikan perhitungan UMK dan UMSK,” katanya.
Ia menilai kesepakatan yang telah dicapai masih tergolong wajar dan dapat diterima oleh kalangan pengusaha di Kutai Kartanegara.
“Dengan kesepakatan ini, seharusnya pengusaha masih bisa menerima. Nilainya reasonable, tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah,” pungkasnya.



