Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan sebanyak 1.191 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, Selasa (30/12/2025).
Ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Trantibum) yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Komitmen kita jelas, konsisten melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol di seluruh wilayah Kabupaten Kukar,” tegas Aulia.
Ia menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif Satpol PP bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
“Seluruh proses dilakukan sesuai aturan. Setiap pelanggaran ditangani melalui mekanisme hukum hingga ada putusan pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, mengungkapkan pemusnahan ini menjadi yang pertama dilakukan dalam kurun waktu 25 tahun terakhir.
“Selama 25 tahun, belum pernah ada pemusnahan seperti ini. Alhamdulillah, kegiatan hari ini berjalan lancar,” ujarnya.
Rasidi menjelaskan, sebelumnya penindakan terhadap miras memang pernah dilakukan, namun belum melalui mekanisme Tipiring. Penertiban umumnya berawal dari laporan masyarakat, pengawasan lapangan, hingga pemberian teguran sebelum akhirnya diproses secara hukum.
Penegakan Perda tersebut menyasar sejumlah kecamatan, terutama wilayah yang ditemukan adanya kios dan warung kopi yang secara diam-diam menjual miras, bahkan disertai praktik prostitusi.
Ke depan, Satpol PP Kukar berencana melanjutkan operasi secara bertahap ke kecamatan lain, termasuk wilayah pesisir, dengan fokus pada peredaran miras serta tempat hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan.



