Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan sikap penolakan terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Ia menilai, pemilihan langsung oleh masyarakat masih menjadi pilihan terbaik dan sesuai dengan amanah konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani saat diwawancarai pada Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan, sebagai kader PDI Perjuangan, sikap partai di tingkat pusat yang menolak pilkada melalui DPRD harus diikuti hingga ke daerah.
“Tentu kami sebagai kader PDI Perjuangan, karena ini secara struktural partai, kalau sudah di pusat menolak, maka sampai di daerah juga harus menolak,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, masyarakat Kutai Kartanegara sudah terbiasa dengan sistem pemilihan langsung. Bahkan, dalam beberapa periode sebelumnya, Kukar telah melalui berbagai dinamika pilkada, termasuk kehadiran calon independen, yang menunjukkan kematangan demokrasi di daerah.
“Kita sudah terbiasa dengan pemilihan langsung oleh masyarakat Kutai Kartanegara. Saya rasa itulah yang terbaik sebenarnya untuk Kutai Kartanegara,” katanya.
Ia mengaku keberatan apabila pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui DPRD. Meski dirinya merupakan bagian dari lembaga legislatif, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan menjaga hak rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.
“Walaupun kami ini anggota DPRD, tetapi karena mendengarkan aspirasi dan sesuai dengan amanah konstitusi yang saat ini berlaku, ya mestinya tetap pemilihan langsung,” tegasnya.
Terkait adanya wacana perubahan undang-undang, Ahmad Yani menilai hal tersebut sah-sah saja untuk dibahas. Namun, selama belum ada perubahan aturan secara resmi, mekanisme yang berlaku tetap harus dijalankan.
“Selama belum ada undang-undangnya, yang berlaku kan pemilihan langsung oleh masyarakat. Kita tidak boleh mereka-reka sebelum ada aturannya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan tetap patuh pada peraturan perundang-undangan apabila di kemudian hari terjadi perubahan. Namun secara sikap dan harapan, ia menegaskan penolakan terhadap pilkada yang dipilih oleh DPRD.
“Jangan sampai hak masyarakat, hak rakyat, seolah-olah didominasi oleh elit-elit DPRD yang memilih,” ujarnya.
Ahmad Yani berharap wacana tersebut tidak sampai menjadi undang-undang. Menurutnya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk menentukan pemimpin daerahnya sendiri.
“Harapan kami, mudah-mudahan ini tidak jadi undang-undang dan tetap dilakukan pemilihan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.



