Bebaca.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan karya jurnalistik tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan ini dinilai memperkuat perlindungan profesi wartawan di tengah meningkatnya tekanan terhadap kebebasan pers sepanjang 2025.
Putusan tersebut lahir dari perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diputus dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam perkara itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait tafsir Pasal 8 UU Pers mengenai perlindungan hukum jurnalis.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, penjatuhan sanksi hukum terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme pers dijalankan. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Mahkamah menjelaskan, penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers sebagai bentuk restorative justice. Jalur pidana maupun perdata baru dapat ditempuh secara terbatas apabila prosedur UU Pers tidak dijalankan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai penggunaan hukum pidana terhadap pers tidak boleh bersifat berlebihan. “Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU 40/1999 terbukti tidak dijalankan,” katanya.
MK juga memberi pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai masih deklaratif. Dengan penafsiran baru itu, wartawan diharapkan memperoleh kepastian dan keadilan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistiknya. Meski demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Putusan tersebut hadir di tengah situasi kemerdekaan pers yang masih menghadapi tantangan serius. Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat adanya penghalang-halangan kerja jurnalistik, termasuk perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman video wartawan saat peliputan bencana di Sumatera dan Aceh.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, tindakan tersebut melanggar prinsip kemerdekaan pers. “Perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujarnya.
Selain tekanan lapangan, kekerasan terhadap jurnalis juga masih tinggi. Dewan Pers mencatat pemukulan, pengeroyokan, hingga teror terhadap redaksi media sepanjang 2025. Situasi ini berdampak pada Indeks Kemerdekaan Pers 2025 yang berada di angka 69,44 atau kategori cukup bebas, namun belum kembali ke level ideal.
Untuk memperkuat perlindungan, Dewan Pers menyediakan ratusan ahli pers dalam proses hukum serta merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers. Mekanisme itu diharapkan menjadi forum lintas lembaga dalam menangani ancaman terhadap jurnalis di Indonesia.
Di sisi lain, industri media juga menghadapi tekanan ekonomi akibat disrupsi digital dan penurunan belanja iklan. AJI mencatat ratusan pekerja media terkena PHK sejak 2024 hingga 2025. Karena itu, penguatan hukum melalui putusan MK dinilai penting agar pers tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen.



