Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Penerapan jabatan fungsional di lingkungan sekretariat DPRD kembali menuai sorotan. Asosiasi Sekretaris DPRD (Asdeksi) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan profesional dan justru berpotensi menghambat kualitas dukungan terhadap kinerja anggota DPRD.
Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara, M Ridha Dermawan, mengungkapkan bahwa jabatan fungsional yang seharusnya meningkatkan profesionalitas aparatur, dalam praktiknya masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Mulai dari ketidaksiapan sumber daya manusia, lemahnya pemahaman terhadap tugas fungsional, hingga proses penyetaraan jabatan yang dinilai belum sesuai kompetensi aparatur.
“Kalau jabatan fungsional tidak bisa dijalankan secara profesional, justru akan menjadi beban organisasi. Maka opsinya harus dievaluasi, apakah tetap dipertahankan atau dikembalikan ke jabatan struktural,” ujar Ridha.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya terjadi di Kaltim dan Kaltara, melainkan menjadi isu nasional di banyak daerah. Kondisi tersebut berdampak langsung pada efektivitas sekretariat DPRD dalam memfasilitasi tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan anggota dewan.
Menurut Ridha, kebijakan jabatan fungsional yang digulirkan pemerintah pusat belum sepenuhnya diikuti dengan kesiapan sistem dan peningkatan kapasitas aparatur. Akibatnya, banyak pegawai yang secara administratif berstatus fungsional, namun secara kompetensi dan beban kerja belum mencerminkan profesionalisme yang diharapkan.
“Asdeksi melihat perlu ada evaluasi serius dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB, karena kebijakan ini berasal dari sana. Jangan sampai daerah hanya menerima kebijakan, tapi kesulitan dalam implementasinya,” tegasnya.
Asdeksi Kaltim–Kaltara berencana menyusun rekomendasi untuk disampaikan ke tingkat nasional sebagai bentuk dorongan agar pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk penguatan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional di sekretariat DPRD.
Tanpa pembenahan menyeluruh, Ridha menilai jabatan fungsional berisiko menjadi formalitas administratif yang justru melemahkan peran strategis sekretariat DPRD dalam mendukung kerja-kerja lembaga legislatif.



