Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial AFD diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan DR F.L. Tobing, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor mencapai 9,63 gram yang disimpan di dalam dompet milik terduga pelaku.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasatresnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Timbau.
“Informasi awal kami terima pada 19 Januari 2026. Berdasarkan laporan itu, tim melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” ujar AKP Yohanes, Senin (26/1/2026).
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, uang tunai sebesar Rp350 ribu, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu.
AKP Yohanes menegaskan, meskipun terduga pelaku masih berusia muda, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, peredaran narkoba dapat menjerat siapa saja tanpa memandang usia.
“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara tegas dan profesional. Kasus ini menjadi peringatan bahwa bahaya narkoba mengancam semua kalangan,” katanya.
Atas perbuatannya, AFD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Foto : Polres Kukar



