Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto

DPRD Kutai Kartanegara Tindaklanjuti Aduan Buruh Migas Lewat RDP, Kawal Aspirasi Buruh

Penulis : SultanAL

TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti tuntutan buruh sektor minyak dan gas (migas) yang disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar melalui aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kukar, Senin (2/2/2026).

Menanggapi aksi tersebut, DPRD Kukar langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. Dalam pertemuan itu, sejumlah perwakilan buruh memaparkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa alih daya di sektor migas.

Desman mengatakan, hasil RDP mengungkap masih adanya persoalan mendasar yang dinilai merugikan pekerja. Permasalahan tersebut meliputi penerapan sistem alih daya berlapis, penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga sistem pengupahan yang diduga tidak sesuai regulasi.

“Aspirasi buruh sudah kami terima. Dari pemaparan yang disampaikan, terdapat indikasi pelanggaran ketenagakerjaan, baik terkait kontrak kerja, upah, maupun kebijakan yang berdampak pada pekerja lokal,” kata Desman.

Ia menyebutkan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di sejumlah wilayah operasional migas di Kukar, di antaranya Kecamatan Muara Badak, Sanga-Sanga, Anggana, Muara Jawa, dan Marangkayu. Kondisi ini, menurutnya, memerlukan penanganan serius dan terkoordinasi.

DPRD Kukar menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut karena berpotensi mengganggu hubungan industrial di daerah. Untuk itu, DPRD memberikan batas waktu kepada perusahaan terkait guna menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan.

“Kami minta dalam waktu tiga hari hingga maksimal satu minggu sudah ada penyelesaian. Jika ditemukan pelanggaran berat, pekerja harus dipekerjakan kembali, terutama mereka yang merupakan warga lokal Kukar,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Kukar juga meminta perusahaan migas, khususnya Pertamina, untuk menyerahkan data lengkap perusahaan alih daya yang beroperasi di wilayah Kukar kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker). Data tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.

“Dengan data yang lengkap, pengawasan bisa dilakukan secara optimal agar perusahaan mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.

DPRD Kukar berharap langkah ini dapat mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara adil serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Legislator juga menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja lokal dan penerapan regulasi ketenagakerjaan secara konsisten.

“Target kami, pada 2026 hubungan industrial di Kutai Kartanegara berjalan lebih harmonis dan tidak ada lagi praktik yang merugikan pekerja,” tutup Desman.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram