Universitas Indonesia

16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Verbal, Korban Berani Speak Up di Depan Publik

Bebaca.id, JAKARTA — Kasus dugaan kekerasan seksual verbal di lingkungan kampus kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) setelah beredarnya dugaan percakapan grup chat yang mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan.

Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam percakapan tersebut. Isi chat yang beredar disebut mengandung objektifikasi terhadap perempuan serta penyalahgunaan konsep consent atau persetujuan dalam relasi interpersonal. Dugaan ini memicu kemarahan publik, terutama di media sosial.

Situasi semakin menyita perhatian ketika sejumlah korban memberanikan diri untuk berbicara di ruang publik. Dalam sebuah forum terbuka, beberapa di antaranya bahkan naik ke panggung untuk menyuarakan pengalaman mereka. Dengan suara bergetar, mereka mengungkap luka yang selama ini dipendam menghadapi kenyataan bahwa orang yang mereka kenal diduga menjadi pelaku.

Aksi keberanian para korban ini menuai empati luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap budaya diam yang kerap terjadi dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Pihak kampus melalui pernyataan resminya mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh para mahasiswa tersebut. Universitas Indonesia menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Sebagai langkah awal, status keanggotaan para terduga pelaku di organisasi fakultas telah dicabut. Selain itu, kasus ini juga telah dilimpahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Seksual untuk dilakukan penelusuran dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Pengamat sosial menilai kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Ucapan, tulisan, hingga candaan yang merendahkan atau melecehkan juga termasuk dalam bentuk kekerasan yang dapat meninggalkan dampak psikologis mendalam bagi korban.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi lingkungan kampus di seluruh Indonesia untuk memperkuat edukasi terkait consent, etika komunikasi, serta sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?