Bebaca.id, TENGGARONG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai aturan yang berlaku. Upaya ini dilakukan karena masih banyak ditemukan pelanggaran di lapangan.
Kasatlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dominan terjadi adalah perubahan atau modifikasi pelat nomor kendaraan. Modifikasi tersebut meliputi bentuk, ukuran, warna, hingga jenis huruf yang digunakan.
“Sebagian masyarakat mengubah tampilan TNKB agar terlihat lebih menarik, namun hal itu justru mengganggu fungsi utamanya,” katanya.
Ia menjelaskan, penggunaan TNKB telah diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap kendaraan menggunakan pelat nomor sesuai standar resmi. Dalam rangka menekan angka pelanggaran, pihaknya mengedepankan langkah preventif melalui edukasi, baik lewat penyebaran video maupun imbauan langsung kepada pengendara.
Selain itu, petugas di lapangan juga memberikan teguran lisan kepada pengendara yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan, khususnya saat patroli dan kegiatan strong point pada pagi hari.
Fandoli menegaskan, modifikasi pelat nomor tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan, terutama pada malam hari atau saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Ia mencontohkan masih ditemukannya pelat nomor dengan dasar putih namun menggunakan warna tulisan yang tidak sesuai, seperti perak.
“Untuk dasar putih, seharusnya tulisan menggunakan warna hitam sesuai standar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum di jalan raya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan modifikasi pelat nomor dan tetap mematuhi standar yang telah ditetapkan demi keselamatan serta kemudahan identifikasi kendaraan.



