Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto

Dugaan Pelanggaran UMSK di Kukar Disorot, DPRD Desak Penindakan Tegas

Bebaca.id, TENGGARONG – Dugaan pelanggaran terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) serta lemahnya perlindungan tenaga kerja kembali menjadi sorotan di Kutai Kartanegara (Kukar). Isu tersebut mengemuka dalam dialog publik bertajuk “Implementasi UMSK Penunjang Migas 2026” yang digelar di Tenggarong, Minggu (26/4/2026) malam.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Jika ditemukan penyimpangan, pemerintah harus bersikap tegas. Perusahaan perlu dipanggil dan dievaluasi agar hak-hak pekerja dapat benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Desman juga menyoroti peran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan ketenagakerjaan. Ia menilai pengawasan harus dilakukan secara optimal agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Pengawasan harus dijalankan dengan serius, sehingga kasus seperti ini tidak kembali mencuat pada 2026,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, memastikan pemerintah daerah akan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Namun, ia menekankan pentingnya peran aktif pekerja dalam melaporkan dugaan pelanggaran.

“Kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Namun, informasi dari para pekerja sangat diperlukan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan,” ucapnya.

Sunggono menambahkan, pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk menyampaikan laporan secara terbuka. Hal ini dinilai penting agar proses pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?