Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani

Ketua DPRD Kukar Tanggapi Tuntutan Mundur, Tegaskan Harus Berdasar Bukti Hukum

Bebaca.id, TENGGARONG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, merespons aksi demonstrasi yang digelar tiga aliansi organisasi masyarakat (ormas), yakni Remaong Kutai Berjaya, Remaong Kutai Menamang, dan Bubuhan Banjar Kayuh Baimbai.

Aksi yang melibatkan ratusan massa tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kukar pada Senin (4/5/2026). Dalam unjuk rasa itu, para demonstran menyampaikan sembilan tuntutan, termasuk desakan agar Ahmad Yani mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Yani menegaskan pihaknya terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat. Ia menyebut setiap tuntutan akan ditelaah lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kinerja yang telah dilakukan.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan. Nanti akan kami lakukan cross-check terhadap tuntutan tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan apa yang telah kami kerjakan,” ujar Yani saat dihubungi melalui telepon.

Terkait tuntutan pengunduran diri, Yani mempertanyakan dasar yang digunakan oleh massa aksi. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya didasarkan pada adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum.

“Kalau diminta mundur, tentu harus jelas alasannya. Itu bisa dilakukan jika kami tidak menjalankan tugas sesuai perintah undang-undang,” katanya.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan yang dapat mencederai jabatannya sebagai anggota DPRD. Yani juga mengingatkan bahwa dirinya telah dilantik berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta mengemban mandat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dan penugasan dari partai politik.

“Saya memiliki tanggung jawab yang tidak bisa dilepaskan begitu saja di tengah jalan tanpa adanya kesalahan atau persoalan yang melanggar tugas dan fungsi saya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yani mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi berbagai isu. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi proses hukum dalam setiap persoalan.

“Jangan mudah terprovokasi. Negara kita adalah negara hukum, sehingga semua persoalan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran harus disertai bukti yang kuat dan melalui proses peradilan.

“Jika memang ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui putusan pengadilan dengan bukti yang cukup,” tutupnya.

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?