Bebaca.id, TENGGARONG – Sejumlah fraksi di DPRD Kutai Kartanegara mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Salah satu fraksi yang secara aktif menyuarakan dukungan terhadap regulasi tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (11/5/2026), terkait persetujuan bersama DPRD dan Bupati Kutai Kartanegara terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB, Desman Minang Endianto, menegaskan pihaknya mendukung penuh agar raperda tersebut segera diwujudkan dan dibahas melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
“PKB menjadi salah satu fraksi yang terus mendorong agar raperda fasilitasi pengembangan pesantren dapat segera ditetapkan. Karena itu, pansus juga perlu dibentuk supaya proses pembahasannya berjalan maksimal,” ujar Desman.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap pesantren, baik dalam bentuk pembinaan maupun fasilitas penunjang lainnya.
“Raperda ini nantinya menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan kepada pesantren, termasuk pembinaan, sarana dan prasarana melalui APBD, hingga fasilitasi lainnya,” katanya.
Selain menyoroti pentingnya raperda tersebut, Desman juga menyayangkan ketidakhadiran Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, dalam rapat paripurna itu. Ia menilai agenda persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah seharusnya dihadiri langsung oleh bupati.
“Karena sifatnya persetujuan bersama dengan bupati, kami dari fraksi-fraksi, termasuk PKB, berharap kepala daerah bisa hadir langsung dalam paripurna hari ini,” ucapnya.
Menurut Desman, kehadiran bupati dalam forum paripurna menjadi bagian penting untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Jika kepala daerah hadir langsung, maka proses sinkronisasi dan harmonisasi terhadap produk hukum yang akan dibahas bersama tentu bisa berjalan lebih baik,” tegasnya.



