Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, mengusulkan agar lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah lama tidak dikelola perusahaan dapat dialihkan pemanfaatannya kepada masyarakat desa melalui Koperasi Merah Putih.
Usulan tersebut disampaikan Kepala Desa Benua Puhun, Ardinansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kutai Kartanegara terkait implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Senin (11/5/2026).
Dalam forum tersebut, sejumlah kepala desa menyoroti pelaksanaan kewajiban plasma perusahaan perkebunan yang dinilai belum berjalan maksimal. Ardinansyah secara khusus menyinggung keberadaan lahan sawit milik PT Mahakam Sawit Plantation yang disebut sudah lama tidak terurus.
“Di Desa Benua Puhun ada PT Mahakam Sawit Plantation yang mulai beroperasi sejak 2012. Namun, kebun yang sudah dibuka itu sekarang terlantar,” kata Ardinansyah.
Ia menjelaskan, perusahaan sebelumnya membuka area perkebunan cukup luas di wilayah desa dan kawasan sekitarnya. Akan tetapi, sebagian lahan yang telah dibuka disebut tidak lagi dirawat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Menurutnya, lahan yang dibiarkan tanpa pengelolaan tidak memberikan dampak ekonomi bagi warga desa. Karena itu, pemerintah desa berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah bersama DPRD untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berharap jika ada lahan bermasalah di desa-desa, khususnya yang tidak lagi dikelola perusahaan, bisa segera dicarikan solusi,” ujarnya.
Ardinansyah menilai lahan yang sudah lama terbengkalai seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan warga. Ia menyebut Desa Benua Puhun telah memiliki Koperasi Merah Putih yang dinilai siap mengelola lahan tersebut secara kolektif.
“Kalau memungkinkan, kebun yang terlantar itu diserahkan kepada desa supaya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Ia memperkirakan luas lahan yang telah dibuka perusahaan mencapai sekitar 700 hektare. Namun hingga kini, status pengelolaan lahan, termasuk pembagian antara kebun inti dan plasma, disebut belum memiliki kejelasan.
“Kami belum pernah mendapat penjelasan mana yang termasuk plasma dan mana yang menjadi kebun inti, termasuk berapa luas masing-masing,” katanya.
Dalam RDP itu, pihak perusahaan diketahui tidak hadir sehingga belum ada penjelasan resmi terkait kondisi lahan maupun kelanjutan operasional perusahaan.
Di tengah persoalan tersebut, Ardinansyah turut mencontohkan pola kemitraan plasma sawit yang dinilai berhasil diterapkan perusahaan lain di wilayahnya. Ia menyebut kerja sama plasma bersama PT Prima Mitra Jaya Mandiri sejak 2009 mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Sebanyak 634 kepala keluarga yang tergabung dalam Koperasi Tanah Sama disebut menerima penghasilan rutin dari hasil plasma sawit. Bahkan ketika harga tandan buah segar meningkat, pendapatan warga dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.
“Alhamdulillah masyarakat bisa memperoleh pendapatan sekitar Rp3 juta per bulan, bahkan bisa lebih besar saat hasil kebun meningkat,” tutupnya.



