Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

DPRD Kukar Tekankan Pemenuhan Kewajiban Plasma oleh Perusahaan Sawit


Bebaca.id, TENGGARONG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti masih adanya perusahaan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.

Permasalahan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama pemerintah daerah dan sejumlah perusahaan perkebunan sawit belum lama ini. Forum tersebut membahas evaluasi pelaksanaan hak masyarakat di wilayah sekitar perkebunan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan terdapat puluhan perusahaan sawit di Kukar dengan kondisi pemenuhan plasma yang berbeda-beda.

“Di Kukar ada sekitar 55 perusahaan sawit. Kami ingin memastikan hak masyarakat, khususnya terkait plasma, benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

Menurut Yani, sebagian perusahaan telah memenuhi bahkan melampaui ketentuan plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan. Namun, masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, bahkan belum merealisasikannya sama sekali.

Ia menilai keberadaan kebun plasma memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di sekitar kawasan perkebunan.

“Harapannya, keberadaan perkebunan sawit ini juga memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar perusahaan,” katanya.

Salah satu kendala yang ditemukan, lanjut Yani, ialah keterbatasan lahan yang menyebabkan beberapa perusahaan belum mampu memenuhi kewajiban plasma. Ia mencontohkan perusahaan REA Kaltim yang disebut masih kekurangan sekitar 3 ribu hektare lahan plasma.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang disepakati bersama masyarakat.

“Kami berharap kekurangan plasma itu bisa dipenuhi, baik melalui pola kemitraan maupun sistem pembagian penuh,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar, menjelaskan pelaksanaan plasma di Kukar memiliki pola yang beragam.

“Ada perusahaan yang sudah memenuhi bahkan melebihi ketentuan. Namun ada juga yang masih kurang karena keterbatasan lahan maupun perbedaan pola pengelolaan,” jelasnya.

Ia menerangkan, pembangunan kebun plasma seharusnya dilakukan bersamaan dengan pengembangan kebun inti perusahaan. Dengan demikian, setiap pembukaan kebun inti wajib diikuti pembangunan plasma bagi masyarakat sekitar.

“Misalnya kebun inti dibuka seluas 2.000 hektare, maka minimal 400 hektare plasma juga harus direalisasikan,” ujarnya.

Pemerintah daerah, kata Samsiar, terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan sawit yang belum memenuhi kewajiban plasma. Dari total 52 perusahaan sawit yang beroperasi di Kukar, masih terdapat sejumlah wilayah dengan realisasi plasma yang belum maksimal.

Beberapa kecamatan yang masih menghadapi persoalan tersebut antara lain Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Loa Kulu, Anggana, Muara Badak, dan Muara Kaman.

“Ada perusahaan yang belum merealisasikan plasma sama sekali, dan ada juga yang realisasinya belum mencapai 100 persen,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?