Bebaca.id, TENGGARONG — Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AM (26), warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah diduga menggelapkan sebuah mobil milik rekannya. Penangkapan dilakukan di kawasan Kafe Lipan Hill, Kelurahan Harapan Baru, pada Rabu (13/5/2026).
Saat diamankan, polisi juga menemukan senjata tajam jenis badik yang dibawa pelaku.
Kapolsek Loa Janan, Abdillah Dalimunthe, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban mencari sopir untuk mengantarkannya ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan, pada 8 Maret 2026. Korban saat itu menawarkan upah sebesar Rp150 ribu.
“Pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengantar korban ke Pelabuhan Semayang dengan bayaran yang telah disepakati,” ujar AKP Abdillah, Kamis (14/5/2026).
Usai tiba di tujuan, korban meminta AM membawa mobil Toyota Rush miliknya ke rumah seorang rekannya untuk dititipkan sementara. Namun, pelaku justru diduga membawa kabur kendaraan tersebut tanpa izin pemilik.
Menurut polisi, mobil berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK) kemudian digadaikan pelaku kepada seseorang berinisial EL sebesar Rp20 juta. Saat ini, EL telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mobil dibawa tanpa sepengetahuan maupun izin korban. Kendaraan itu akhirnya ditemukan di tepi Jalan Raya Bontang Utara dalam kondisi sudah digadaikan,” jelasnya.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, sementara pelaku AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Foto : ilutsrasi (ist)



