Bebaca.id, TENGGARONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat lebih dari 3,3 kilogram di halaman Mapolsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sebagai bagian dari tahapan proses hukum atas kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan jaringan peredaran ganja yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan ganja hasil sitaan tidak lagi berpotensi disalahgunakan maupun beredar kembali di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan. Selanjutnya, seluruh barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dibakar di hadapan pihak-pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.
AKP Hari menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas kemudian berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas hingga menjangkau sejumlah lokasi di Kukar dan Kota Samarinda.
“Kasus ini berawal dari penangkapan di wilayah Rempanga. Dari situ kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lain yang tergabung dalam jaringan peredaran ganja,” jelasnya.
Dalam serangkaian operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa ganja kering siap edar, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta lima bal ganja yang ditemukan di wilayah Samarinda.
Dari keseluruhan hasil pengungkapan, total ganja yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 3,3 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan di kemudian hari.
Menurut AKP Hari, pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Selain melalui penegakan hukum, pihaknya juga terus mengedepankan langkah pencegahan dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” katanya.
Saat ini, tujuh tersangka yang telah diamankan masih menjalani proses hukum. Sementara itu, kepolisian terus melakukan pengembangan untuk memburu seorang tersangka lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Polsek Loa Kulu berharap peredaran ganja di wilayah Kutai Kartanegara dapat ditekan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.



