Bebaca.id, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menjelaskan alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar belum mengusulkan pembangunan jembatan di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu. Menurutnya, akses penyeberangan yang digunakan warga berada menuju kawasan berstatus hutan lindung sehingga pembangunan infrastruktur permanen tidak memungkinkan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pelajar di wilayah itu masih memanfaatkan kereta gantung sederhana untuk menyeberangi sungai saat berangkat ke sekolah.
Aulia mengatakan pemerintah daerah telah melakukan langkah penanganan dengan mendorong masyarakat yang bermukim di kawasan hutan lindung agar kembali menempati rumah mereka di kawasan permukiman Desa Santan Ulu.
“Sebenarnya rumah mereka juga ada di seberang sebelah sini. Namun, mereka berkebun dan mencari penghidupan di daerah seberang sana. Satu hal yang harus kita ketahui, daerah itu merupakan kawasan hutan lindung,” ujar Aulia , Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan terdapat sekitar 12 kepala keluarga (KK) yang selama ini beraktivitas di seberang sungai untuk berkebun dan mencari nafkah, meski pada dasarnya mereka telah memiliki tempat tinggal di kawasan permukiman yang sah.
Sejak Maret 2026, Pemkab Kukar telah menginisiasi pemindahan kembali warga ke rumah mereka di Desa Santan Ulu. Sementara aktivitas berkebun di seberang sungai tetap diperbolehkan dilakukan.
“Secara legalitas, lahan yang dipakai untuk berkebun itu adalah kawasan hutan lindung. Kami menginisiasi mereka untuk kembali pindah ke tempat tinggal awal mereka. Jadi sebaiknya orang tuanya saja yang mondar-mandir ke seberang untuk berkebun,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkab Kukar masih berupaya mencari solusi jangka panjang dengan berkoordinasi bersama instansi kehutanan agar lahan yang selama ini digarap masyarakat dapat diproses menjadi kawasan perhutanan sosial. Namun, proses tersebut masih berada pada tahap administrasi.
Aulia menegaskan pembangunan jembatan menuju kawasan hutan lindung bukan menjadi pilihan pemerintah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan status kawasan.
“Kalau kita buat jembatan juga, masa kita mau buat jembatan ke hutan lindung? Tempat tinggal mereka yang sebenarnya ada di kawasan Desa Santan Ulu ini sendiri, bukan di dalam hutan lindung,” pungkasnya.



