Bebaca.id,TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat telah menerbitkan sebanyak 143 sanksi administrasi kepada perusahaan pertambangan dan pelaku usaha lainnya sepanjang periode 2017 hingga 2025. Sebagian besar sanksi tersebut hingga kini masih berlaku karena perusahaan yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban perbaikan lingkungan.
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, mengatakan data terkait penindakan terhadap pelanggaran lingkungan sebenarnya telah disiapkan untuk disampaikan kepada mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DLHK Kukar, Rabu (3/6/2026). Namun, data tersebut belum sempat dipaparkan lantaran massa aksi lebih dahulu membubarkan diri.
“Kami sebenarnya sudah menyiapkan data ini untuk disampaikan. Tadi ingin kami berikan, tetapi adik-adik mahasiswa sudah lebih dulu bubar. Dari tahun 2017 sampai 2025, ada 143 sanksi administrasi yang kami keluarkan dan sebagian besar belum dicabut karena perbaikannya belum dilakukan,” ujar Taufik kepada wartawan.
Ia menjelaskan, jumlah 143 sanksi tersebut tidak selalu merepresentasikan jumlah perusahaan yang sama. Pasalnya, satu perusahaan dapat dikenakan lebih dari satu sanksi apabila ditemukan beberapa pelanggaran dalam kegiatan operasionalnya.
“Jumlah perusahaan bisa berbeda dengan jumlah sanksi. Bisa saja satu perusahaan mendapat dua atau tiga sanksi karena terdapat beberapa kegiatan yang melanggar ketentuan lingkungan,” katanya.
Menurut Taufik, data tersebut sebelumnya juga telah disampaikan kepada anggota DPRD Kukar saat melakukan kunjungan kerja ke DLHK beberapa waktu lalu. Ia menilai angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan aturan lingkungan oleh pemerintah daerah terus berjalan.
“Kalau kami mengeluarkan sanksi, berarti ada temuan di lapangan. Bisa karena adanya pencemaran, kebocoran, atau laporan yang kami tindak lanjuti melalui pengawasan langsung. Dari hasil pemeriksaan itu, perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi,” jelasnya.
Setiap perusahaan yang menerima sanksi administrasi diwajibkan melakukan tindakan perbaikan dalam kurun waktu tertentu. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi dan diverifikasi, DLHK dapat mencabut sanksi yang telah diberikan.
“Sanksi itu harus ditindaklanjuti dengan perbaikan maksimal enam bulan. Kalau semua kewajibannya sudah dipenuhi, maka sanksinya bisa dicabut,” ungkapnya.
Meski demikian, tidak seluruh perusahaan mampu menyelesaikan kewajiban tersebut. Beberapa di antaranya diketahui telah berhenti beroperasi atau mengalami kebangkrutan sebelum melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan.
“Ada perusahaan yang sudah kolaps sebelum sempat melakukan perbaikan. Bahkan ketika kami telusuri kembali, pemilik atau penanggung jawabnya sudah sulit ditemukan. Kondisi seperti ini cukup banyak terjadi,” ujarnya.
Taufik menyebutkan, salah satu pelanggaran yang kerap ditemukan berkaitan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pelanggaran tersebut meliputi fasilitas penyimpanan yang tidak memenuhi standar hingga limbah yang tidak ditangani dengan baik.
“Sering kami temukan tempat penyimpanan limbah B3 yang tidak layak, atap bocor, limbah berceceran, tidak tersedia fasilitas keselamatan seperti sirine atau tempat pencuci mata darurat. Bekas oli dan minyak juga kadang tidak tertangani dengan baik. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan,” terangnya.
Selain faktor teknis, penilaian terhadap kinerja lingkungan perusahaan juga dapat dipengaruhi persoalan manajemen internal. Pergantian kontraktor atau pihak ketiga yang menangani limbah, misalnya, kerap berdampak pada terganggunya pengelolaan lingkungan dalam periode tertentu.
Di sisi lain, Taufik menyoroti perubahan kewenangan dalam proses perizinan lingkungan yang kini lebih banyak ditangani pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki akses penuh terhadap seluruh data perizinan perusahaan.
“Saat ini pemerintah kabupaten tidak lagi menerbitkan izin secara langsung. Semua berjalan melalui sistem yang dikelola pusat. Kalau kami tidak dilibatkan dalam pembahasan dokumen sejak awal, bisa saja kami tidak memiliki data perusahaan tersebut,” katanya.
Ia menilai mekanisme perizinan akan lebih efektif apabila sebagian kewenangan tetap berada di daerah. Selain memudahkan koordinasi, perusahaan juga dapat berkonsultasi secara langsung sehingga proses verifikasi berjalan lebih cepat.
Meski demikian, DLHK Kukar memastikan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tetap dilakukan secara berkala. Penindakan akan terus diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan berpotensi menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan di wilayah Kukar.



